Padang, Padangkita.com - Perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi 142 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
Pasalnya mereka mendapatkan 'hadiah' berupa pemotongan masa tahanan alias remisi di hari kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.
Bahkan 12 di antara napi yang mendapatkan remisi tersebut, dapat tersenyum bahagia pasalnya, napi tersebut langsung menghirup udara segar alias langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi memaparkan, dari 12 narapidana tersebut, 9 narapidana bebas setelah mendapatkan hak Remisi II dan 3 lainnya bebas setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.
"Remisi kita serahkan usai upacara HUT ke-78 Republik Indonesia. Total yang menerima remisi sebanyak 142 orang, sementara yang langsung bebas sebanyak 9 orang. Ditambah 3 orang per hari ini bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat," ungkap Muhammad Mehdi dilansir Jumat (18/8/2023).
Selanjutnnya Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Padang, Muhammad Nanda Gustiko menjelaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan sampai 4 bulan.
Baca Juga : Razia Blok Tipikor Rutan Kelas IIB Padang, Sejumlah Berang Terlarang Ditemukan
"Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mayoritas adalah kasus Narkotika sebanyak 52 orang, Pencurian sebanyak 32 Orang, Perlindungan Anak sebanyak 14 orang, dan lain-lain," tuturnya. [*/hdp]