Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk memasang mesin pemblokiran yang nantinya akan digunakan untuk memblokir situs dan konten negatif termasuk judi online.
Hal ini disebutkan sebagai upaya Kemkominfo untuk memberantas judi online yang tengah marak saat ini.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan menyatakan, untuk mewujudkan rencana tersebut, pihaknya akan mengajukan anggaran sebesar Rp1 triliun yang akan dimasukkan ke anggaran tahun depan.
"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI terkait Langkah Strategis Penanganan Covid-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, melansir Antaranews.com, Selasa (14/7/2020).
Saat ini, Kominfo baru memiliki mesin crawling, pengais untuk mencari konten-konten negatif. Menurut Semuel, mesin ini efektif mwngatasi konten pornografi.
"Kami ingin (konten) judi juga seperti ini penangangannya," tegas Semuel.
Semuel menambahkan, selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, tetapi memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.
Baca juga: GoService, Layanan Baru Gojek untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Saat ini, dalam urusan blokir konten dilakukan pemerintah dengan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif. Jika ditemukan, pemerintah meminta operator selular memblokir konten dan situs tersebut.
Nantinya, pemerintah bisa memblokir situs dan bukan lagi dilakukan operator selular. Rencananya, Kominfo mengusulkan Rp 1 triliun untuk pengadaan mesin tersebut yang akan dimasukkan ke anggaran tahun depan.
Untuk diketahui, Kementerian sudah berhasil memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 diantaranya adalah situs judi online. Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten. [*/try]