Payakumbuh, Padangkita.com - Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melakukan pemantauan harga minyak goreng di sejumlah ritel di Kota Payakumbuh, Kamis (3/1/2022).
Dalam kegiatan itu, Pemko Payakumbuh masih menemukan ritel yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng premium Rp14.000 per liter.
"Alhamdulillah saat ini sudah ada ritel yang menjual minyak goreng subsidi walaupun masih ada ditemukan minyak goreng yang belum subsidi dan dijual dengan harga lama,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Israneldi.
Ia mengatakan saat ini masih ada ritel yang menjual dengan harga lama karena hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak penyalur atau produsen dengan pemilik ritel terkait selisih harga minyak goreng.
“Ini juga yang menjadi harapan dari pengusaha ritel agar penggantian atau penyelesaian penghitungan selisih harga ini segera direalisasikan sehingga dapat dijual dengan aturan dari kementerian,” kata dia.
Meski demikian, dia berharap agar nantinya seluruh ritel yang ada di Kota Payakumbuh dapat menjual harga minyak goreng sesuai dengan Permendag Nomor 6 tersebut.
”Kalau ritel yang tidak mengikuti aturan, jika sesuai dengan aturan akan ada sanksi bagi ritel. Mulai dari sanksi tertulis dua kali dan nantinya paling tinggi itu sampai dengan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Padang, Lapor ke Sini Jika Temukan Minyak Goreng Dijual di Atas HET
Untuk pedagang di pasar tradisional, sebut Israneldi, pihaknya terus melakukan sosialisasi setiap harinya agar dapat menjual harga minyak goreng sesuai dengan Permendag tersebut. [fru]