Jakarta, Padangkita.com - Pelaku usaha diminta tidak menaikkan harga gas elpiji 3 kilogram sebelum ada ketetapan dari pemerintah. Hingga kini pemerintah belum menetapkan peraturan terkait tata ulang kebijakan distribusi gas elpiji 3 kilogram.
Anggota DPR RI dari komisi IV Andre Rosiade mengatakan kebijakan tersebut belum ditetapkan namun harga gas elpiji di beberapa daerah sudan naik.
"Kebijakan tersebut belum ditetapkan namun menyebabkan harga Gas Elpiji naik di sejumlah daerah," katanya, Rabu (22/01/2020).
Dirinya meminta jangan ada pelaku usaha gas yang memanfaatkan kondisi saat ini. Jangan hanya berikir mencari keuntungan yang semakin membebani rakyat kecil.
Andre menjelaskan saat ini terdapat sejumlah pedagang di beberapa wilayah mulai menaikkan harga gas tersbut. Kenaikan berkisar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
Baca juga: Suka Duka Petugas Pemungut Sampah Danau Cimpago
"Semula dibanderol sekitar Rp20 ribu sampai Rp35 ribu per tabung contoh kenaikan harga terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kota Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara," katanya.
Sementara itu, kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, lanjutnya, telah bersepakat untuk tidak melakukan pengaturan ulang kebijakan distribusi gas itu. Hal tersebut telah disampaikan pada rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan instansi yang berkaitan.
"Setidaknya pada tahun 2020, tidak ada pengaturan ulang distribusi Gas Elpiji 3 Kg," imbuhnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu muncul wacana bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan ulang kebijakan distribusi Gas Elpiji ukuran 3 Kg.
Dengan perubahan tersebut nantinya subsidi yang selama ini disalurkan dalam bentuk harga LPG murah akan diubah menjadi langsung diberikan ke masyarakat miskin.
(*/pk-02)