Padang, Padangkita.com – Membeli rumah merupakan salah satu investasi penting dalam hidup. Namun, banyak orang yang terjebak dalam penipuan atau membeli rumah yang tidak layak huni.
Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Padang mengimbau warganya untuk teliti dalam membeli rumah.
Dinas Perkim telah menentukan kriteria rumah layak huni dari tiga aspek utama, yaitu keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan luas bangunan.
1. Keselamatan Bangunan
Konstruksi bangunan harus kokoh dan menggunakan bahan bangunan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
* Memiliki struktur bangunan yang aman dari gempa bumi dan bencana alam lainnya.
* Memiliki instalasi listrik dan air yang aman dan sesuai standar.
2. Kesehatan
Memiliki penghawaan minimal 5% dari luas lantai ruangan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.
* Memiliki pencahayaan minimal 10% dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari.
* Memiliki fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang terpelihara serta septictank yang memenuhi syarat teknis dan kesehatan.
3. Kecukupan Luas Bangunan
Luas ruang gerak ideal adalah 9 m2 per orang.
* Jika jumlah penghuni 4 orang, maka luas ideal adalah 4 x 9 m2 atau 36 m2.
* Tinggi ruangan minimal harus 2,8 m.
Dinas Perkim Kota Padang terus melakukan pendataan terhadap rumah tidak layak huni di daerah tersebut.
“Rumah-rumah yang tidak layak huni tersebut kita masukkan dalam program bedah rumah untuk dibantu membuat rumah warga itu menjadi layak dihuni warga,” kata Kepala Bidang Perumahan Virgistia Abizar.
Lebih lanjut ia mengatakan, lakukan riset terlebih dahulu tentang lokasi, harga, dan kondisi rumah, pastikan legalitas surat-surat rumah lengkap dan sah.
Baca Juga: Pemko Padang Bedah 73 Rumah Tak Layak Huni, Wujudkan Mimpi Masyarakat Miliki Hunian Nyaman
"Periksa kondisi fisik bangunan secara menyeluruh, konsultasikan dengan ahli properti atau arsitek jika diperlukan. Jangan tergoda dengan harga murah yang tidak wajar," pungkasnya. [*/hdp]