Belasan Minol Disita Tim Gabungan Pemko Padang dalam Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Belasan Minol Disita Tim Gabungan Pemko Padang dalam Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Tim Gabungan Satpol PP dan SK-4 menyita minuman beralkohol dari salah satu kafe saat penertiban tempat hiburan malam. [Foto : Humas Pol PP]

Padang, Padangkita.com - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama SK-4 melakukan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan malam, pada Sabtu (13/5/2023) dini hari.

Selain itu, pelaku usaha yang tidak sesuai aturan juga mendapat surat pemanggilan ke Mako Satpol PP.

Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sebanyak enam tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Padang dan Selatan jadi target penyisiran tim gabungan.

"Selain tempat hiburan malam, Tim juga melakukan pengawasan ke satu penginapan yang berada di kelurahan Belakang Tangsi, Padang Barat," terang Rio Ebu.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pengawasan tersebut tim gabungan melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) kepada pengunjung, untuk memastikan tidak adanya pengunjung hiburan malam tersebut yang masih di bawah umur.

"Saat melakukan pemeriksaan, kita temukan tiga orang wanita yang tidak mengantongi identitas di tempat hiburan malam, sementara itu di salah satu kafe di kawasan Jalan Thamrin petugas menemukan belasan botol minuman beralkohol golongan A dan B yang tidak memeiliki surat izin edar," sambungnya.

Sementara itu dalam pengawasan salah satu penginapan yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Padang Barat petugas masih menemukan pasangan tidak resmi berduaan di kamar penginapan.

"Disaat kita melakukan pengawasan dan pemeriksaan, kita temukan dua pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar, saat kita tanyai surat nikah mereka, mereka tidak bisa memperlihatkannya, terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka," paparnya.

Rio menjelaskan, dari tujuh titik yang dilakukan pengawasan, lima tempat hiburan malam diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

"Jika terbukti adanya pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, serta kepada mereka yang terjaring, juga akan diproses dan didata di Mako Satpol PP," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang, agar taat dalam mengikuti aturan yang ada di Kota Padang.

Baca JugaUsai Libur Lebaran, Tim Gabungan Kembali Tertibkan Pedagang di Pantai Padang 

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita selalu mengimbau kepada pelaku usaha agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari mengantongi izin yang sesuai, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku," pungkasnya. [*/hdp]

Baca Juga

Satpol PP Padang Amankan 10 Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Padang Amankan 10 Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Muaro Penjalinan
Satpol PP Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Muaro Penjalinan
Satpol PP Bersihkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Batang Arau
Satpol PP Bersihkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Batang Arau
Satpol PP Kota Padang Bentuk Personel Andal Melalui Diksar
Satpol PP Kota Padang Bentuk Personel Andal Melalui Diksar
Satpol PP Padang Bubarkan Pesta di Batang Arau, Amankan Sejumlah Orang
Satpol PP Padang Bubarkan Pesta di Batang Arau, Amankan Sejumlah Orang
Pemko Padang Bekali Satlinmas Keterampilan Pertolongan Pertama untuk Tangani Bencana
Pemko Padang Bekali Satlinmas Keterampilan Pertolongan Pertama untuk Tangani Bencana