Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, pada Sabtu (1/6/24).
Penertiban ini dilakukan karena para PKL melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu tidak dibolehkan berjualan di trotoar ataupun di badan jalan, karena bisa mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan potensi risiko kecelakaan," ujar Kepala Bidang Trantibum Rozaldi Rosman, Minggu (2/6/2024).
Rozaldi menjelaskan bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan, sering terjadi kemacetan akibat banyaknya pedagang yang menggunakan median jalan dan badan jalan, sehingga jalan semakin sempit.
Padahal, jalan tersebut termasuk salah satu jalur yang sibuk dan padat kendaraan. Selain itu, Rozaldi menambahkan, larangan berjualan di badan jalan juga dilakukan untuk menjaga kebersihan dan estetika kota.
Aktivitas berjualan yang tidak teratur bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, salah satunya sampah yang berserakan atau rusaknya badan jalan, taman, dan trotoar.
Sebelum ditertibkan, Satpol PP telah melakukan tindakan persuasif, memberikan teguran hingga peringatan kepada para pelanggar.
"Namun, jika tidak diindahkan atau diabaikan, maka dilakukan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku, hingga sampai pada proses persidangan Tipiring," jelas Rozaldi.
Dalam penertiban ini, Satpol PP mengamankan belasan barang bukti berupa meja dan tenda milik pedagang.Rozaldi berharap dengan penertiban ini, para PKL dapat memahami aturan dan tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Kecamatan Pauh: Menjaga Ketertiban dan Keindahan Kota
"Kami harap para PKL dapat mematuhi aturan dan mencari tempat lain yang lebih sesuai untuk berjualan," ungkapnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News