Padang, Padangkita.com - Belasan kios Lapau Panjang Cimpago (LPC) yang berada di sepanjang Pantai Purus Padang disegel dengan cara dirantai dan digembok.
Penyegelan dilakukan Dinas Pariwisata Kota Padang dibantu petugas Pos PAM Pantai Padang pada Rabu (6/12/2023) sore.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Yudi Indra Syani menjelaskan pihaknya melakukan penyegelan kepada kios yang tidak pernah membayar retribusi dan menunggak.
"Ada sekitar 16 kios yang sudah kita beri peringatan. Mereka yang disegel ini sudah mendapatkan teguran hingga 3 kali atau statusnya hitam, jadi kini kita ambil tindakan tegas," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kios yang disegel pada tahap pertama ini, memang sama sekali belum pernah membayar retribusi atau hampir satu tahun menunggak.
"Kios yang kita segel ini hampir satu tahun Menunggak retribusi atau tidak bayar sama sekali, dengan biaya iuran Rp275 ribu perbulan," jelasnya.
Meskipun begitu, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi para pemilik kios yang ingin menggunakan kembali fasilitas LPC diberi kesempatan pelunasan hingga 29 Desember.
"Tadi bagi pemilik kios yang tidak ingin disegel bisa membayar setengah tunggakan hari ini dan sisanya kita beri kesempatan hingga tanggal 29 Desember," sambungnya.
Dirinya mengatakan penyegelan ini merupakan tahap awal, karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah kios yang disegel.
"Ada beberapa kios yang telah dapat peringatan satu dan dua, jadi tidak menutup kemungkaran kita akan mengambil tindakan tegas jika mereka tidak melakukan pelunasan," tegasnya.
Yudi mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ini, Dinas Pariwisata Kota Padang menargetkan PAD sebesar Rp136 juta dari retribusi LPC.
"Hingga bulan hari ini realisasi kita sudah mencapai 86 persen atau Rp117,9 juta. Kita optimis bisa mencapai target akhir tahun ini," paparnya.
Saat ini ada 116 kios LPC yang berada di sepanjang Pantai Purus Padang, dan sebagian besar terisi dan dipergunakan pedagang untuk berjualan.
"Saat ini hampir sebagian besar masih terisi dari depan rusunawa hingga dekat jembatan Muaro Lasak," terangnya.
Sementara itu, untuk mempermudah penarikan retribusi LPC kedepannya, Dinas Pariwisata Kota Padang juga telah menjalin perjanjian kerjasama dengan Bank Nagari Cabang Pasar Raya.
Ia mengungkapkan, dengan adanya perjanjian ini akan memudahkan para petugas yang selama ini mengutip retribusi secara manual beralih dengan auto debit.
"Jika selama ini petugas mesti mendatangi para para pedagang di LPC secara manual kini dengan adanya perjanjian ini tinggal auto debit. Sehingga petugas ke LPC jika ada kendala saja atau hal-hal tertentu saja," sambungnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Dispar dan Satpol PP Padang Segel Sejumlah Kios di LPC
Ia menambahkan, perjanjian ini juga upaya masing-masing pihak untuk saling bersinergi mendukung Gerakan Nasional Non Tunai dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta optimalisasi Pengelolaan Keuangan. "[hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News