Padang, Padangkita.com – Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Kali ini, sedikitnya 4 paket sabu-sabu dan 11 paket besar berisi ganja berhasil diamankan.
Dilihat dari jumlah barang bukti, ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Sumatra Barat (Sumbar) sepanjang awal tahun 2023 ini.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Resnarkoba Kompol Al Indra melalui keterangan tertulis mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap seorang laki-laki, yang sebelumnya memang sudah menjadi target.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan, di Anak Air RT. 002 RW. 008, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Senin (16/1/2023), sekira pukul 18.00 WIB,” kata Kompol Al Indra, Selasa (17/1/2023).
Ia mengungkapkan, pelaku berinisial Z alias Muncak, 46 tahun, warga Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian, kata Kompol Al Indra, pihaknya juga menemukan satu paket besar dalam plastik asoy atau kantong kresek yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Di dalamnya berisi batang, ranting, daun dan biji yang diduga kuat narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya kita amankan lagi satu kantong plastik warna kuning ukuran besar di dalamnya terdapat 10 paket besar yang terbungkus plastik asoy warna putih dibalut lakban warna cokelat berisi batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja,” terangnya.
Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan terhadap Z berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika.
“Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku Z alias Muncak. Setelah masuk dalam target dan dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku di pinggir jalan, langsung kita amankan,” kata Kompol Al Indra.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut, yang semuanya milik Z alias Muncak.
“Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Al Indra.
Baca juga: Selama 2022, Ada 2 Kali Penyelundupan Narkoba dan Percobaan Kabur di Rutan Kelas IIB Padang
Kini, kata Kompol Al Indra, pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News