Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan rekrutmen calon anggota PPK akan dimulai pada tanggal 16 November mendatang, sementara anggota PPS akan dimulai tanggal 29 November 2022.
"Rekrutmen pemilu kini berbeda dari sebelumnya. Kita menerapkan paper less dimana pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc)," terangnya saat dihubungi Padangkita.com, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Lalu bagaimana cara pendaftaran menggunakan aplikasi tersebut
Berikut tatacara mengikuti seleksi sebagai calon PPK/PPS, melalui SIAKBA beserta Link pendaftaranya.
1. Kunjungi halaman https://siakba.kpu.go.id/
2. Lalu pelamar membuat akun terlebih dahulu.
3. Setelah berhasil, klik Login.
4. Selanjutnya masuk ke menu Daftar, klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
5. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Ad hoc.
5. Isi riwayat hidup.
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
7. Kirim Data.
Sebelumnya, pastikan kembali berkas dan data yang di upload sudah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU.
Setelah itu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan pada akun siakba masing-masing pendaftar.
Baca Juga : KPU Padang Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Ini Besaran Honornya
Untuk Pemilu 2024, KPU Padang setidaknya membutuhkan 55 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 11 kecamatan dan 142 anggota PPS untuk 114 kelurahan se Kota Padang. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News