Padang, Padangkita.com - Penangkapan terhadap Sudarto, tak terjadi tiba-tiba. Ada peristiwa-peristiwa yang diduga kuat berhubungan dengan penangkapan aktivis Pusaka tersebut, Selasa (7/1/2020). Pusaka mengklaim tak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Sudarto sebelum dia ditangkap.
Aktivis Pusaka lainnya, Angelike Maria Cuaca, menceritakan penggalan demi penggalan peristiwa yang mendahului proses penangkapan Sudarto.
Awalnya, kata Angelike, LSM Pusaka menerima dugaan pelarangan ibadah perayaan natal atau mingguan umat Kristiani yang sifatnya berjamaah, atau mendatangkan orang dari luar daerah untuk beribadah bersama, berdasarkan Surat Pernyataan Bersama Pemerintahan Nagari Sikabau, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Nagari Sikabau tanggal 21 Desember 2017 dan surat Wali Nagari Sikabau tertanggal 22 Desember 2017 dengan Nomor : 145/1553/Pem-2017.
"Setelah mengetahui hal ini, Sudarto dan beberapa teman yang beraktivitas di Pusaka melakukan advokasi agar teman-teman kristiani di Nagari Sikabau dapat menjalankan ibadah tanpa hambatan apapun. Mereka sempat melayangkan surat ke Bupati Dharmasraya untuk menjembatani masalah ini namun tidak ada solusi yang konkret," tutur Angelike.
Ketika kasus ini menjadi bahan perbincangan publik, Kapolda Sumbar sempat mengeluarkan pernyataan di media yang pada intinya akan melaksanakan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan hal-hal yang menimbulkan kekawatiran, kecemasan di masyarakat.
Baca juga: Sudarto Langsung Ditangkap Tanpa Didahului Pemeriksaan dan Pemberitahuan
"Isu yang disampaikan bertentangan dengan fakta di lapangan. Atas statement tersebut, Pusaka mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolda Sumbar untuk mengklarifikasi kasus pelarangan ibadah natal di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau Dharmasraya dan Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung."
Surat itu diterima oleh petugas Setum Polda Sumbar. Kemudian pada 3 Januari 2020, lanjut Angelike, Sudarto mendapat telepon dari pihak Polda Sumbar dan memintanya untuk datang ke Dir. Intel Polda terkait surat permohonan audiensi yang Pusaka kirimkan. Mengingat waktu setelah habis Salat Jumat, Sudarto memutuskan akan ke Polda Sumbar hari Senin tanggal 6 Januari 2020.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29064" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Pada 6 Januari 2020 Sekitar pukul 11.00, Sudarto dan stafnya datang ke Dir. Intel Polda dan mengecek surat. Ternyata surat belum didisposisi, kemudian petugas meminta Sudarto untuk menunggu kabar dari Polda. Sekitar pukul 13.30 WIB, Sudarto mendapatkan telepon dari Polda Sumbar dan memintanya untuk ke Polda saat itu juga dan bertemu dengan Dir. Intel Polda.
"Namun pada tanggal 7 Januari 2020, sekitar 8 orang polisi datang ke kantor Pusaka Padang dan membawa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/4/I/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus dan melakukan penangkapan terhadap Sudarto," kata Angelike.
Sudarto ditangkap dengan alasan untuk proses penyelidikan atas peristiwa yang diduga mengandung ujaran kebencian dan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto tanggal 14 Desember 2019.
Pasal yang disangkakan ke Sudarto yakni Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946 tentang Hukum Pidana. Sedangkan dasar penangkapan yakni adanya laporan Polisi Nomor LP/77/K/XII/2019/Polsek pada 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana, Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau.
"Kami dari Pusaka yang bergerak pada isu kebebasan beragama dan keyakinan menyayangkan penangkapan ini. Kami tahu pasti Sudarto bukan kriminal namun pejuang kebebasan beragama," ujar Angelike.
Pusaka memandang negara gagal melindungi pejuang kebebasan beragama sehingga pastinya berdampak pada peningkatan intoleransi di Sumbar ke depannya. "Apalagi Sudarto ditangkap tanpa dipanggil terlebih dahulu," sesal Angelike.
Baca juga: Penetapan Tersangka Diduga Langgar Prosedur, Penasihat Hukum Sudarto Akan Ajukan Praperadilan
Ketua PBHI Sumbar M Fauzan Azim menilai tindakan polisi yang langsung melakukan penangkapan tanpa mengindahkan prosedur administrasi penegakan hukum yang diatur UU, memperlihatkan kasus yang disangkakan kepada Sudarto terkesan dipaksakan. "Ini adalah bentuk pelanggaran hak tersangka yang harus terus dilawan," tegas Fauzan. "Kami mendesak Polda Sumbar untuk bebaskan Sudarto sekarang juga." (*/pk-01)
Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.