Batusangkar, Padangkita.com - Sebelum ditahan di rumah tahanan Mapolres Tanah Datar, HS, 24 tahun, suami yang diduga menjual istrinya untuk melunasi utang, sempat diperiksa di Polsek Lintau Buo.
Dia diperiksa Jumat (24/7/2020) malam, setelah sebelumnya diantar keluarga ke Polsek Lintau Buo. HS sendiri adalah warga Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar. Lalu menikah dengan T, 23 tahun, warga Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo. HS dan T selanjutnya menetap di Jorong Koto Gadang, Pangian.
Kapolsek Lintau Buo, Iptu Surya Wahyudi, yang dihubungi Padangkita.com, Minggu (26/7/2020) sore, mengatakan, sebelum menyerahkan diri, anggota Polsek lebih dulu telah mendatangi kediaman HS, tetapi dia tidak berada di rumah.
"Jadi saat kita datangi, dia tidak di rumah. Akhirnya melalui salah satu kerabatnya kita jelaskan semuanya. Dan pada Jumat malam itu, dengan diantar keluarga, HS menyerahkan diri ke Mapolsek," kata Surya.
Surya menjelaskan, sebelum diserahkan ke Polres Tanah Datar, HS dimintai keterangan awal di Polsek Lintau Buo. Dalam pengakuannya, kata Surya, HS melakukan perbuatan tersebut (menjual istrinya untuk melunasi utang) karena merasa tertekan dengan utangnya kepada NR, 50 tahun.
"Karena HS tahu jika NR itu memiliki sikap temperamen, HS merasa tertekan karena takut NR yang sudah menagih utang berbuat yang tidak-tidak," jelas Surya.
Agar tak ditagih utang, HS kemudian membuat kesepakatan dengan NR untuk menyerahkan istrinya melayani NR. Dan, NR setuju.
Baca juga: Kasus “Suami Jual Istri untuk Bayar Utang” di Pangian Tanah Datar Bermula dari Utang Rp500 Ribu
"Awalnya istrinya tidak tahu jika suaminya HS telah membuat kesepakatan dengan NR. Jadi perbuatan pertama itu dilakukan pada malam hari di rumah tempat tinggal HS dan istrinya T," ujar Surya.
Sebagaimana keterangan HS, lanjut Surya, pada malam yang disepakati itu, NR berada di rumah HS, menunggu di luar. Sementara di dalam rumah HS mengajak istrinya berhubungan badan.
"Saat istrinya tertidur, NR kemudian masuk ke dalam rumah. Karena gelap dan memang tidak ada penerangan, NR kemudian mulai melakukan aksinya. Sementara T yang tertidur mengira jika yang masih melakukan itu adalah suaminya HS, " ujar Surya.
Rupanya perbuatan terlarang tersebut tak berhenti sampai di situ. "Jadi setelah kejadian itu, HS akhirnya mulai secara terang-terangan kepada istrinya T dan bilang jika NR ingin melakukan hal itu lagi. Dan kejadian itu akhirnya terjadi berulang kali."
Baca juga: Suami Bayar Utang dengan Tubuh Istri, Tokoh Adat Pangian Bahas Kemungkinan Penerapan Sanksi Adat
Kini, HS telah ditahan di Mapolres Tanah Datar. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). [agg/pkt]