Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Cegah penyebarluasan Covid-19, Pemprov Sumbar berencana lakukan pembatasan selektif di 9 titik perbatasan
Padang, Padangkita.com – Bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi Sumatra Barat (Sumbar) lebih memilih menerapkan pembatasan selektif di 9 titik perbatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak tajam.
"Ada 9 titik perbatasan yang diberlakukan pembatasan selektif. Delapan titik di jalur darat, 1 titik lagi di Bandara Internasional Minangkabau. Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Sumbar," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Jasman Rizal kepada wartawan usai konferensi pers diaula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9/2020).
Jasman menuturkan kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Misal, kalau berasal dari daerah zona kuning, minimal ada surat keterangan dari dokter setempat. Kalau dia dari zona hijau, tidak apa-apa, lewat saja. Tapi misalnya kalau datang dari Riau, itu kan zona merah, wajib di-swab," jelasnya.
Pembatasan selektif tersebut, lanjut Jasman, sudah diterapkan sejak beberapa hari lalu berkerja sama dengan Dinas Perhubungan Sumbar dan Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar.
Pembatasan di 9 titik pintu masuk itu dilakukan hingga peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) pada 11 September mendatang.
Saat ini, Perda yang salah satu poinnya mengatur sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar adaptasi kebiasaan baru tersebut masih dibahas oleh DPRD Sumbar.
Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan Sekda Padang Amasrul Dilaporkan Positif Covid-19
"Jika sudah disahkan, maka pelanggar bisa ditindak oleh petugas kepolisian," terangnya. [fru/pkt]