Begini Penerapan di Lapangan Pembatasan Selektif di 9 Titik Perbatasan di Sumbar

Berita Kota Padang, Begini Penerapan di Lapangan Pembatasan Selektif di 9 Titik Perbatasan di Sumbar, Corona, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Gubernur Sumbar dan Kepala Diskominfo Sumbar (Foto: fru)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Cegah penyebarluasan Covid-19, Pemprov Sumbar berencana lakukan pembatasan selektif di 9 titik perbatasan

Padang, Padangkita.com – Bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi Sumatra Barat (Sumbar) lebih memilih menerapkan pembatasan selektif di 9 titik perbatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak tajam.

"Ada 9 titik perbatasan yang diberlakukan pembatasan selektif. Delapan titik di jalur darat, 1 titik lagi di Bandara Internasional Minangkabau. Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Sumbar," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Jasman Rizal kepada wartawan usai konferensi pers diaula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9/2020).

Jasman menuturkan kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Misal, kalau berasal dari daerah zona kuning, minimal ada surat keterangan dari dokter setempat. Kalau dia dari zona hijau, tidak apa-apa, lewat saja. Tapi misalnya kalau datang dari Riau, itu kan zona merah, wajib di-swab," jelasnya.

Baca Juga: Padang Masuk Zona Merah: Tak Ada Sekolah Tatap Muka, Pesta Perkawinan Dilarang, Pegawai Bekerja dari Rumah

Pembatasan selektif tersebut, lanjut Jasman, sudah diterapkan sejak beberapa hari lalu berkerja sama dengan Dinas Perhubungan Sumbar dan Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar.

Pembatasan di 9 titik pintu masuk itu dilakukan hingga peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) pada 11 September mendatang.

Baca Juga: Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan, 16 Kali Tes ‘Swab’ Gubernur Irwan Prayitno Selalu Negatif Covid-19

Saat ini, Perda yang salah satu poinnya mengatur sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar adaptasi kebiasaan baru tersebut masih dibahas oleh DPRD Sumbar.

Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan Sekda Padang Amasrul Dilaporkan Positif Covid-19

"Jika sudah disahkan, maka pelanggar bisa ditindak oleh petugas kepolisian," terangnya. [fru/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat