Berita artis terbaru: Bos muncikari kasus prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabilla berhasil ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat.
Padangkita.com - Kasus prostitusi di kalangan selebriti Tanah Air, mengah selalu mencuri perhatian publik. Belum lama ini seorang muncikari berinisial BS ditangkap polisi di Bekasi Jawa Barat. Bos muncikari tersebut diduga, terlibat dalam kasus jual beli jasa artis Vernita Syabilla.
BS ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung. Muncikari tersebut diduga sebagai bos atau pelaku utama penyedia jasa prostitusi dan perdagangan manusia.
Berdasarkan keterangan, Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen, penangkapan tersebut merupakan lanjutan penyidikan kausu prostitusi yang melibatkan Vernita Syabilla.
Seperti dilansir dari Suara.com pada Senin (17/8/2020), sebelumnya dua muncikari MNA dan MK telah ditangkap oleh kepolisian Bandar Lampung dengan dugaan prostitusi. Berdasarkan keterangan keduanya, polisi menangkap BS saat berada di kediamannya Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka baru ini, kami amankan pada 10 Agustus 2020 kemarin. Dia ini perannya sebagai bos dan penyedia jasa, terhadap dua muncikari yang ditangkap bersama Vernita Syabilla. BS mendapatkan sejumlah fee dari hasil transaksi antara VS dan pengguna jasa,” kata Liafani Karen, Minggu (16/8/2020).
BS berperan menerima pesanan dari calon pengguna jasa. Setelah mendapat pesanan tersebut, BS menghubungi MNA dan MK untuk menemani Vernita Syabilla menemui pengguna jasa.
Saat pemeriksaan, BS mengaku baru pertama kali menyediakan jasa ke Bandar Lampung.
“Kemudian BS juga mengaku kedua muncikari yang tertangkap sebelumnya adalah temannya. Atas perbuatannya ini, BS dipersangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Minta Duit Rokok, Pria Ini Tewas di Tangan Istri
Sebelumnya Tim Unit V PPA Polresta Bandar Lampung menangkap dua muncikari MNA dan MK, serta artis Vernita Syabilla. Mereka terlibat prostitusi online di salah satu hotel Novotel Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp30 juta, satu kotak alat kontrasepsi, dan barang bukti lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan pria pemesan berinisial S di hotel tersebut. Namun, S dan Vernita hanya diperiksa sebagai saksi pada kasus prostitusi tersebut.