Bedah Buku MK di Bukittinggi, Saldi Isra Minta Kampus Perbanyak Buat Buku

Bedah Buku MK di Bukittinggi, Saldi Isra Minta Kampus Perbanyak Buat Buku

Dekan Fakultas Hukum UMSB Wendra Yunaldi memberi cenderamata kepada Hakim MK Prof Saldi Isra. [Foto: Ist.]

Bukittinggi, Padangkita.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Saldi Isra meminta setiap kampus di Sumatra Barat (Sumbar) agar menerbitkan buku lebih banyak untuk dapat menjangkau pembaca di luar lingkungan kampus.

“Rektor harus menyisihkan sedikit anggaran untuk menerbitkan buku setiap tahun. Jika dosen tidak difasilitasi untuk menerbitkan buku, maka kecerdasan dosen yang tersembunyi tidak akan mengalir kepada orang banyak," kata Saldi Isra saat menjadi pembicara di Kampus III Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UMSB), Bukittinggi, Sabtu (18/12/2021).

Prof Saldi Isra mengaku tradisi di MK adalah kebiasaan membaca dan menulis. Katanya, setiap lembaran yang dibacakan di persidangan, wajib melalui pembacaan naskah tuntutan, lalu ditulis kembali hingga menjadi putusan.

"Dalam 3 tahun terakhir ada 80 lebih buku yang diterbitkan oleh MK secara berjemaah. Belum termasuk yang ditulis sendiri-sendiri dan diterbitkan secara terpisah. Karena itu, kami ingin menularkan semangat ini ke kampus," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) itu meyakini untuk negara sebesar Indonesia, jumlah ketersediaan buku masih terlalu kecil. Karena itu, ia mengapresiasi event bedah buku terbitan MK yang digelar oleh UMSB di Bukittinggi.

"Semoga ini bisa mendorong kita semua melahirkan buku yang bisa dibaca oleh semua orang," harapnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penelitian Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (MK), Kurniasih Panti Rahayu menyebut di tengah kesibukan sebagai hakim konstitusi, jajaran MK masih menyempatkan meluangkan dan menuliskan pemikiran dalam bentuk buku-buku.

“Buku berjudul ‘Green and Blue Constitution’ karangan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang dibedah di UMSB menarik untuk dikupas karena memberikan pemahaman baru tentang hukum UUD 1945,” kata Kurniasih.

Sementara, buku ‘Menegakkan Keadilan Pemilu’, kata Kurniasih, memuat beragam artikel tentang isu penyelesaian sengketa pemilu di MK, termasuk terobosan MK dalam menciptakan peradilan yang substantif.

"Adanya bedah buku ini menunjukkan MK terbuka secara kelembagaan untuk bertukar ide dan gagasan dengan pihak manapun, terlebih lagi dengan perguruan tinggi," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Pilih Saldi Isra Jadi Hakim MK

Hadir sebagai narasumber yang membedah buku di UMSB antara lain Dekan Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi, Wendra Yunaldi, Wakil Dekan Edi Askar, dan Peneliti Muda MK, Anna Triningsih. [*/pkt]

Baca Juga

Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK