BB 30,2 Kilogram Ganja Dimusnahkan 

BB 30,2 Kilogram Ganja Dimusnahkan 

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebelum Dimusnahkan di Mapolres Pasbar. [Foto:Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering seberat 30,2 kilogram. Barang haram tersebut sebelumnya diamankan dari empat orang tersangka pada Jumat (7/1/2022) lalu.

Sebelumnya, dari para tersangka ini ditemukan ganja kering seberat 55,2 kilogram, dan hari ini sebagiannya dimusnahkan di Halaman Mapolres Pasbar disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, Ketua Pengadilan, Bayu Soho Raharjo, Dandim 0305 Pasaman, Letkol Kav Hery Bakti, dan Kuasa Hukum tersangka Fadhil Mustafa.

"Sisanya sebanyak 25 kilogram lagi dijadikan sebagai barang bukti untuk di Persidangan nanti," kata Kepala Kepolisian Resor Pasbar, AKBP M.Aries Purwanto didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Eriyanto di Simpang Empat, Rabu (9/2/2022).

Kapolres mengatakan, narkoba merupakan musuh yang nyata bagi negara ini dan tidak bisa diberantas tanpa kerjasama seluruh pihak.

"Kalau boleh saya katakan, para pengedar narkoba merupakan pengkhianat bangsa yang harus diberantas. Karena hanya akan merusak anak-anak, kemenakan dan saudara-saudara kita sehingga hanya akan mengancam masa depan mereka kedepannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka dengan inisial LS, 28 tahun, DA, 30 tahun, JB, 40 tahun dan DAN, 32 tahun ini ditangkap di Jorong Aek Napal, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada Jumat (7/1/2022) yang lalu.

Dimana dari keterangan para tersangka, barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat melalui perantara seorang narapidana yang tengah mendekam di Lapas Muaro Padang dengan inisial AS.

Baca Juga :Napi Pengendali Peredaran Ganja Lintas Provinsi Ditahan di Sel Khusus LP Muaro

Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. [rom/Pkt]

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Pj Wako Padang Turut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Pj Wako Padang Turut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba