Painan, Padangkita.com - Bawaslu RI melakukan supervisi dan monitoring (Sumon) Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar), di TPS 3 Pulau Kapo-Kapo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sabtu (13/7/2024).
Pantauan Padangkita.com, saat tiba di lokasi TPS, rombongan Bawaslu disambut antusias oleh warga dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kedatangan rombongan Bawaslu membawa kegembiraan bagi masyarakat setempat.
TPS 3 Pulau Kapo-kapo, berada di daerah terisolasi, sehingga hanya bisa dijangkau menggunakan transportasi laut seperti, kapal atau boat.
Sejumlah pejabat yang ikut dalam Sumon tersebut adalah Biro Pengawasan Bawaslu, Putri Larasita dan Ilham Panutan, serta dari Bawaslu Sumbar Dinka Farisi.
Sementara dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ikut Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Syauqi Fuadi, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, beserta staf dan Panwascam Koto XI Tarusan.
Di TPS 3 Kapo-kapo, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 57 orang dari 63 Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau tingkat partisipasi pemilih 90,4 %.
Ilham Panutan mengatakan, secara umum pelaksanaan pemungutan suara sudah berjalan baik. Namun, kata dia, ada beberapa catatan kecil seperti ada KPPS-nya terlambat memasang DPT serta mengatur masyarakat untuk masuk ke areal TPS tidak ketat. Padahal, lanjut dia, selain pemilih dan anggota KPPS dilarang masuk areal TPS.
Kemudian, kata Ilham, rendahnya jumlah kehadiran saksi di TPS. " Menurut dia, sebagian besar PSU di TPS tidak dihadiri oleh saksi calon
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syauqi Fuadi mengatakan, monitoring dilakukan di Pulau Kapo-kapo mulai pagi hari menggunakan kapal boat.
"Kami meninjau proses pencoblosan di Pulau Kapo-kapo untuk mengantisipasi kecurangan dalam PSU, dan pelanggaran lainnya. Kemudian, apakah masyarakat dapat dengan nyaman menggunakan hak suaranya," ungkap Syauqi.
Kemudian, lanjut dia memastikan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya oleh Pengawas TPS dan PKD.
"Alhamdullah berdasarkan hasil monitoring, baik Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun Pengawas TPS telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," katanya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumbar dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7/2024), sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024).
Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU DPD RI.
MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman, pemohon yang namanya dicoret oleh KPU ketika Pemilu 2024. MK juga memerintahkan KPU selaku termohon untuk melakukan PSU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
Baca juga: Gubernur Sumbar telah Maksimal Upayakan Dongkrak Tingkat Partisipasi Pemilih PSU DPD RI
KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih Dapil Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu. Namun, dengan adanya PSU, maka perolehan suara DPD RI Sumbar sebelumnya jadi batal. Adapun jumlah calon dalam PSU DPD RI sebanyak 16 orang.
[*/min]