Painan, Padangkita.com – Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) membuka rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Baca juga: PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS SE - KECAMATAN KOTO XI TARUSAN, PESISIR SELATAN
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi mengatakan, perekrutan petugas PTPS ini bakal dilakukan mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang.
Ia menjelaskan, sesuai kebutuhan petugas PTPS Pemilu 2024, Bawaslu Pessel akan merekrut 1.640 petugas pengawasan.
"Itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 182 nagari di Pesisir Selatan, totalnya 1.640 TPS," ungkapnya.
Afriki mengungkapkan, dalam persyaratan petugas PTPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan usia paling rendah 21 tahun. Kemudian, untuk pendidikan paling rendah SMA sederajat, dan berdomilsi di nagari setempat sesuai KTP.
Selanjutnya, tidak sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar sebagai petugas PTPS.
Lalu, tidak pernah dipenjara selama 5 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan persyaratan lainnya yang diatur oleh perundang-undangan.
Baca juga: Bawaslu Pessel Deklarasikan Kampung Pengawasan Pemilu 2024
"Untuk syarat lebih lengkapnya itu di lihat langsung di kantor nagari, melalui website dan media massa," terangnya. [*/min]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News