Bawaslu Dharmasraya Rekomendasikan Penerimaan Kembali Pasangan Calon, KPU Sumbar Beri Instruksi

Bawaslu Dharmasraya Rekomendasikan Penerimaan Kembali Pasangan Calon, KPU Sumbar Beri Instruksi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon.

Rekomendasi ini menyusul adanya surat edaran dari KPU RI yang memberikan kelonggaran bagi daerah dengan satu pasangan calon untuk menerima kembali pendaftaran.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa KPU RI telah menerbitkan surat dinas nomor 2038 pada 11 September 2024 terkait penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu, dan DKPP.

"Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, namun belum diberikan status pendaftarannya," ujar Ory lewat keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Meski demikian, Ory menambahkan, terdapat persyaratan tambahan bagi partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, terutama bagi partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calon lain.

Syarat tersebut berupa surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik yang berisi informasi mengenai perubahan pasangan calon dan koalisi.

"KPU Sumbar telah menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran KPU RI dan rekomendasi Bawaslu Dharmasraya," tegas Ory.

Lebih lanjut, Ory menyebutkan bahwa KPU Dharmasraya perlu melakukan beberapa langkah, antara lain menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak, serta menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi syarat calon, dan perbaikan syarat calon bagi pasangan calon baru.

Baca Juga: Putusan DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU dan Bawaslu Bukittinggi serta Kabupaten Dharmasraya

"KPU Dharmasraya diharapkan dapat segera melakukan koordinasi dengan partai politik, Bawaslu setempat, dan pihak keamanan untuk melaksanakan tindak lanjut atas surat edaran dan rekomendasi tersebut," tutup Ory. [*/hdp]

Baca Juga

Pedagang Pasar Raya Tergabung di ‘Mahako’ segera Deklarasi Dukung Mahyeldi-Vasko
Pedagang Pasar Raya Tergabung di ‘Mahako’ segera Deklarasi Dukung Mahyeldi-Vasko
KPU Sumbar Jadwalkan Penetapan Paslon Gubernur-Wagub pada 22 September 2024 
KPU Sumbar Jadwalkan Penetapan Paslon Gubernur-Wagub pada 22 September 2024 
Hanya Dua Pasangan Calon Bersaing di Pilgub Sumbar 2024
Hanya Dua Pasangan Calon Bersaing di Pilgub Sumbar 2024
Resmi Daftarkan Mahyeldi-Vasko ke KPU Sumbar, Andre Rosiade: Insya Allah Menang 80 Persen
Resmi Daftarkan Mahyeldi-Vasko ke KPU Sumbar, Andre Rosiade: Insya Allah Menang 80 Persen
Mahyeldi-Vasko Resmi Daftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Mahyeldi-Vasko Resmi Daftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
KPU Sumbar Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wagub Mulai 27 Agustus
KPU Sumbar Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wagub Mulai 27 Agustus