Solok, Padangkita.com - Tim Satnarkorba Polres Solok menangkap seorang pedagang AT, 42 tahun, yang diduga membawa barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas kepolisian setempat mengatakan AT ditangkap di sebuah rumah di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Simpang Sawah Baliak, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"AT, 42 tahun, ditangkap pada Senin (6/7/2020) sore dan dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu," kata petugas seperti dikutip dari situs Polri, Rabu (8/7/2020).
Saat pemeriksaan petugas menemukan bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Selain itu diamankan pula satu unit handphone, timbangan elektronik, dan sebuahdompet warna biru merah.
Petugas mengatakan pelaku dapat ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang AT yang selalu melakukan penyalahgunaan narkoba di lokasi penangkapan.
Baca juga: Simpan Narkoba di Motor, Pemuda di Solok Ditangkap Polisi
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapati identitas dan ciri-ciri pelaku yang telah di ketahui berada di Tempat kejadian Perkara (TKP).
"Pelaku dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," kata petugas tersebut. [*/abe]