Bukittinggi, Padangkita.com - Seorang remaja RAG, 18 tahun di Kota Bukittinggi ditangkap petugas Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi karena membawa narkoba jenis ganja.
Kapolres Bukittinggi ABP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Aleyxi mengatakan RAG ditangkap di halaman parkir kantor Wali Kota Jalan Kusuma Bakti Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Senayan (MKS).
"RAG ditangkap tepatnya di pos jaga Satpol PP halaman kantor Wali Kota Bukittinggi, Kamis (2/7/2020)," katanya dikutip dari situs Polri, Sabtu (4/7/2020).
Dirinya menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari petugas piket Pol PP di kantor Wali Kota Bukittinggi. Petugas piket menyatakan terdapat seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
"Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang disimpannya di celana depan sebelah kiri," jelasnya.
Petugas akhirnya membawa RAG bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: RSUD Bukittinggi Berkonsep Wisata Jauh dari “Angker”, Rampung Oktober 2020
RAG dijerat pasal 114 junto 111 Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [*/abe]