Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Para CJH bisa menarik uang mereka kembali karena batal berangkat tahun ini.
Bukittinggi, Padangkita.com - Sebanyak 283 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Bukittinggi batal berangkat haji tahun ini.
Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI terkait pembatalan ibadah haji tahun 2021 karena masih dalam wabah Pandemi Covid-19.
Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah Kemenag Kota Bukittinggi, Tri Andriani Djusair mengatakan, dari 283 CJH yang batal berangkat itu, terdiri dari 126 CJH laki-laki dan 157 CJH perempuan.
"Terkiat pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini kita sudah menyosialisikannya dan memberikan pengertian kepada calon jamaah," ujar Tri, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Tri, pasca-keluarnya putusan Menteri Agama Nomor 660 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2021, kepada jamaah telah disosialisasikan merlalui WhatsApp Grup.
Lalu, terkait uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kata Tri, para jamaah bisa menarik atau memintanya kembali.
Syaratnya, lanjut Tri, yaitu dengan mengajukan permohonan ke Kemenag Kota Bukittinggi.
"Dengan catatan, yang ditarik itu setoran lunas, bukan setoran awal. Jika setoran awal juga ditarik, itu artinya jamaah membatalkan porsi," jelasnya.
Tri mengimbau, agar para CJH bersabar dan lapang dada atas keputusan pemerintah yang didasari pertimbangan kesehatan dan keselamatan jamaah itu.
Baca juga: Daftar Tunggu Haji Kota Bukittinggi Hingga Tahun 2034
"Hati-hati juga dalam menyikapi berita-berita hoaks terkait pembatalan ini. Jangan sampai keikhlasan dan kesabaran kita menjadi rusak akibat informasi yang tak jelas," katanya. [zfk]