Lubuk Basung, Padangkita.com - Lagi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polres Agam.
Kali ini dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melancarkan aksinya di Jorong Panta, Nagari Panta Pauah, Kecamatan Matur pada Rabu berhasil diringkus hanya satu jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP. RJ.Agung Pratomo mengungkapkan kedua pelaku berhasil diamankan setelah Satreskrim Polres Agam bersama unsur gabungan dari personil Polsek Matur dan Polsek Tanjung Raya melakukan pengejaran
"Pelaku berhasil kita ringkus di Simpang Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya sekitar pukul 12.45 WIB." terangnya Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Agam karena saat itu tengah berada di wilayah Matur.
"Kapolres Agam langsung bertindak memimpin langsung pengejaran terhadap kedua pelaku. Penangkapan dua pelaku curanmor hanya dalam kurun waktu satu jam," sambungnya.
Kasat menambahkan, kedua pelaku masing-masing berinisial R alias Amaek, 27 tahun dan SR alias Rama, 27 tahun keduanya merupakan warga kota Pekanbaru, Riau, diduga sudah mengincar sepeda motor yang terparkir tersebut.
"Kedua pelaku melancarkan aksinya saat melihat motor korban yang terparkir di pinggir jalan di Jorong Panta, ketika itu pemilik tengah pergi melihat kebunnya," terang Kasat.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau situasi sekitar 15 menit di lokasi kejadian, setelah dirasa aman, dengan cara mematahkan kunci stang motor, kedua pelaku melarikan sepeda motor yang terparkir di lokasi lengang tersebut.
"Usai itu, kedua pelaku membawa motor yang mereka curi ke arah Maninjau Tanjung Raya dengan cara didorong (step) dibawa dalam keadaan mesin mati." sambung Kasat.
Kedua pelaku berusaha lari ke arah Pasar Matur, menuju Ambun Pagi dan Kelok 44, di mana saat bersamaan, korban sudah melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil kita tangkap di Simpang Pasar Maninjau Kecamatan Tanjung Raya setelah lebih kurang 1 jam mencuri sepeda motor." pungkasnya.
Baca Juga : Bongkar Kasus Curanmor, Polres Agam Sita Tujuh Sepeda Motor
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut, di mana pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News