Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Warga Naras I Pariaman ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba usai dilaporkan warga.
Padang, Padangkita.com – Seorang pria berinisial AR, 51 tahun, warga Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dia diamankan polisi di sebuah warung di sekitar tempat tinggalnya, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa pelaku sering memanfaatkan sebuah rumah kosong sebagai tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan pengecekan dan pengintaian, ternyata benar. Kita berhasil membekuk seseorang yang diduga sebagai pengedar," ujar Deny dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Kamis (1/10/2020).
Dari tangan pelaku, lanjut dia, ditemukan barang bukti berupa sepuluh paket kecil dan dua paket sedang narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit alat hisap bong, dua buah mancis atau korek api yang dimodifikasi, dua unit handphone, dan uang sebesar Rp860.000 yang diduga uang hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Pemkab Solsel Instruksikan Pembentukan Satgas Covid-19 Hingga Tingkat Jorong
"Saat kita lakukan upaya paksa, paket sabu ini ada dalam sebuah botol CDR dan sempat dibuang oleh pelaku ke belakang warung. Kalau barang bukti lainnya kita dapatkan dalam rumah kosong saat penggeledahan" kata Kapolres.
Ditambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama dan baru saja keluar penjara beberapa bulan lalu. Saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan. [mfz/pkt]