Solok, Padangkita.com – Seorang pria bernisial SY, 36 tahun harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan membobol sebuah rumah di kawasan Destamar IV, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Warga Lampayo Simpang Sawmil, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, itu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota di kawasan Koto Baru, Selasa (4/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
"Kita berhasil mengamankan pelaku setelah satu hari dia beraksi, sekarang kita amankan di Mapolres Kota Solok," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto, Rabu (4/11/2020).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja keluar penjara pada tahun 2020 ini. Dia masuk penjara juga tersandung kasus pencurian.
"Dia masuk penjara tahun 2016 lalu, dan bebas 2020 ini setelah menjalani hukuman empat tahun dari enam tahun vonisnya. Dia dapat remisi," ujar Defrianto.
Lebih lanjut Defrianto menyebutkan, pelaku telah beraksi di empat lokasi yang berbeda di wilayah hukum Mapolres Kota Solok. Hal tersebut diketahui dari hasil interogasi polisi terhadap pelaku.
Yang terbaru dari aksi pelaku, dia membobol sebuah rumah di Kawasan Koto Baru dengan cara merusak kunci jendela pada malam hari dan berhasil menggasak barang berharga penghuni rumah.
Baca juga: Seorang Residivis Penadah Handphone Asal Kota Solok Kedapatan Curi Kotak Infak di Bukittinggi
Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, perhiasan emas imitasi dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna merah nomor polisi (nopol) BA 6250 HW diamankan ke Mapolres Kota Solok. [pkt]