Padang, Padangkita.com – Memasuki akhir tahun 2021, baru tujuh pemilik tower yang membayar retribusi Menara ke Pemko Padang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kepala Diskominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy menyebutkan, di Padang terdapat 22 pemilik tower. Ini artinya, 15 pemilik tower belum meunasi kewajibannya.
“Hingga saat ini baru tujuh pemilik tower yang membayarkan kewajibannya. Pemilik tower yang terdata pada kami sebanyak 22 pemilik, artinya 15 pemilik tower hingga kini masih belum membayarkan retribusi,” ungkap Rudy, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan, pembayaran retribusi menara dilakukan secara online melalui e-payment. Dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta. Sedangkan pemilik tower “pelat merah” (BUMN/Pemerintah) hingga kini belum membayarkan kewajiban ke kas daerah (Pemko Padang).
“Provider seluler berpelat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” jelas Rudy.
Ia mengimbau kepada seluruh pemilik tower yang belum membayarkan retribusinya agar sesegera mungkin menunaikan kewajibannya. Apabila pembayaran melewati tahun ini, pemilik tower akan dikenai denda cukup besar.
“Kita imbau kepada pemilik tower untuk membayarkannya segera,” ujar Rudy.
Berdasarkan data, tujuh pemilik tower yang telah membayar retribusi, yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi. Pemilik tower ini membayarkan kewajibannya sebesar Rp700 juta lebih. Kemudian PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.
Tahun 2021 ini, Diskominfo Padang ditarget dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000. Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemko Padang yakni sebesar Rp1.557.921.800,.
“Realisasi kita baru sebesar 66,29 persen,” ucap Rudy. (*/pkt)