Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang memusnahkan 28 ganja kering di Mapolresta Padang, Jumat (8/10/2021) pagi.
Puluhan kilogram ganja kering yang merupakan barang bukti kasus narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Proses pembakaran tepatnya dilakukan di halaman Mapolresta Padang.
Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari penggagalan penyelundupan oleh seorang kurir narkoba berinisial AS, 20 tahun yang dibawa dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
AS, warga Aur Tanjungkang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi ditangkap di Kompleks Kamela Permai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Sabtu (28/8/2021) lalu.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah proses penyidikan kasus ini telah selesai dilakukan. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang.
Kata Imran, ada empat tersangka dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan pengembangan sejak penggagalan penyelundupan oleh AS. Mereka adalah AI, FD, dan AA.
"Dua orang dari mereka merupakan pengendalinya yang sedang menjalani hukuman di Lapas, yaitu FD dan AA," ujar Imran seusai pemusnahan di Mapolresta Padang.
Baca juga: Bawa 28 Kilogram Ganja, Warga Bukittinggi Diringkus Polisi di Padang
Imran memastikan, para pelaku tindak pidana narkotika ini akan dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Sebab, tindakan yang mereka lakukan sangat membahayakan dan merusak generasi penerus bangsa. [mfz/pkt]