Bapenda Padang Klaim Penerimaan PBB-P2 Naik Rp8 Miliar

Bapenda Padang Klaim Penerimaan PBB-P2 Naik Rp8 Miliar

Kepala Bapenda Padang Adib Alfikri (Foto: humas kota padang)

Lampiran Gambar

Kepala Bapenda Padang Adib Alfikri (Foto: humas kota padang)

Padangkita.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mengklaim realisasi pendapatan pajak bumi dan bangunan pedesaaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah mencapai Rp45 miliar dari target Rp48 miliar tahun ini.

“Perbandingannya, realisasi PBB-P2 tahun ini cukup tinggi disbanding 2016, yaitu selisih Rp8 miliar,” kata Kepala Bapenda Padang Adib Alfikri, Rabu (29/11/2017).

Ia mengatakan Bapenda Kota Padang akan terus mengupayakan peningkatan realisasi pajak di Kota Padang. Dari 11 jenis pajak di bawah naungan Bapenda, kali ini Adib lebih memfokuskan masalah PBB-P2.

Menurutnya, untuk PBB-P2 pihaknya menarget di tahun 2017 sebesar Rp48 Miliar lebih. Sementara realisasinya mencapai Rp.45 Miliar. Adapun dibandingkan per-3 November antara 2017 dengan 2016 mengalami kenaikan atau surplus sebesar Rp8 Miliar.

“Kenaikan ini berkat upaya kita semua terutama meningkatnya kesadaran masyarakat selaku wajib pajak,” ungkap Adib.

Ia juga mengatakan bahwa perbedaan pengelolaan pemungutan pajak sebelum DISPENDA ada adalah dengan memberikan tanggungjawab kepada camat masing-masing.

“Sekarang pengelolaan pemugutan pajak di ambil alih oleh Bapenda dengan cara membagi Kelompok Kerja (POKJA) yang terbagi di tingkat kecamatan. Saat ini sudah terbentuk sebanyak 5 Pokja dari 11 Kecamatan. Kita berharap di 2018 nantinya Pokja tersebut bisa menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD),” tuturnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, untuk strategi dalam pemungutan pajak, Bapenda Padang sudah bekerjasama dengan beberapa Bank yaitu Bank Nagari, Bank BTN, dan Bank BNI. Kerjasama ini mengupayakan agar pembayaran pajak bisa menggunakan sistem online.

“Ini semua kami lakukan agar masyarakat Kota Padang lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” lanjut Adib.

Kemudian ia menjelaskan, jika masih ada masyarakat yang tidak membayar pajak padahal teknis pembayaran pajak sudah sangat mudah maka setiap rumah akan diberi stiker tanda bukti mana yang sudah dan yang belum membayar pajak.

“Stiker ini untuk menimbulkan rasa malu bagi masyarakat yang tak mau membayar pajak. Di samping itu petugas juga dapat mengetahui siapa saja yang belum membayar pajak,” ujarnya.

 

 

Tag:

Baca Juga

Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak