Pariaman, Padangkita.com – Direktur Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rinna Syawal menyerahkan bantuan dari Bapanas kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad di Kantor Camat Pariaman Utara, Senin (22/12/2025).
Bantuan tersebut selanjutnya akan disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak bencana. Utamanya untuk warga yang lahan pertaniannya rusak diterjang banjir, sehingga ekonomi dan mata pencarian mereka pun hilangr.
“Alhamdulillah bantuan demi bantuan setiap minggu rutin kami berikan kepada masyarakat yang kena musibah atau terdampak, karena mereka belum bisa berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Yota Balad.
“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari Bapanas ini sedikit banyaknya dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mempercepat proses pemulihan kehidupan dan aktivitas pertanian mereka,” Yota Balad menambahkan.
Sementara itu, Rinna Syawal menjelaskan bahwa, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran dan perhatian negara dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa bencana.
“Bantuan ini berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah yang dialokasikan khusus bagi korban bencana. Apabila setelah penyaluran masih terdapat masyarakat terdampak yang membutuhkan, hal tersebut dapat diajukan melalui pemerintah daerah untuk kemudian kami kirimkan. Sebab, pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat yang tertimpa bencana,” ungkap Rinna.
Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di tengah kondisi darurat bencana alam.
“Untuk Kota Pariaman bantuan yang sudah dikucurkan oleh pemerintah adalah sebesar 52,7 ton. Kemudian, juga ada bantuan pangan lainnya dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Peduli Kemanusian,” sebutnya.
Rinna menguraikan, selain bantuan untuk bencana, Bapanas juga menyalurkan bantuan pangan regular sebanyak 10 kg per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Berikut 2 liter minyak goreng selama dua bulan yang penerimanya sudah ditentukan dan didata oleh instansi terkait. [*/pkt]











