Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan penertiban Alat Peraga (AP) dan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah peserta pemilu di daerah setempat, Rabu (20/2/2019).
Pantauan Padangkita.com di lapangan, penertiban dilaksanakan di 15 kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung didampingi Pol PP-Damkar, aparat kepolisian dan TNI. Penertiban yang digelar tampak merata, dan berlangsung sejak pagi hingga sore.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan setidaknya ada sebanyak ribuan AP dan APK peserta pemilu yang melanggar. Menurutnya tindakan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sebelum ditertibkan, hal ini sudah kami beritahu kepada partai peserta Pemilu. Tetapi, karena masih banyak yang bandel, maka kita lakukan penertiban lagi hari ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu sasaran Bawaslu dan jajaran saat itu, di antaranya mencopot seluruh AP dan APK yang berada di tempat terlarang, seperti di tiang listrik, pepohonan, jembatan, tempat ibadah dan pendidikan atau fasilitas umum milik pemerintah serta pemasangan di luar zona.
"Semua APK di luar ketentuan kami ditertibkan. Baik APK ukuran kecil sampai APK besar, rata seluruhnya sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, setelah penertiban kali ini, pihaknya mengimbau setiap peserta Pemilu dan Caleg tidak lagi memasang AP dan APK diluar ketentuan.
Sebab, jika masih melanggar maka setiap peserta Pemilu akan diberi sanksi tegas untuk berikutnya.
"Tidak ada tebang pilih, semua sama. Jika melanggar akan kita tertibkan. Kalau ada yang kucing-kucingan lihat aja nanti sanksinya," tegasnya,