Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK segera Bertindak

Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK segera Bertindak

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. [Foto: Geraldi/vel/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com – Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjaman online (pinjol). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak.

“Jumlah ini tentu sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti OJK. Karena pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum juga berubah. Atau, justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis Selasa (6/8/2024).

Sebagai informasi, OJK telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang menjadi sistem pencatatan ketika nasabah meminjam pada aplikasi pinjol. Saat ini, sesuai Surat Edaran OJK Nomor 1 tahun 2024, OJK telah mengintegrasikan Pusdafil dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang sebelumnya hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan. Dengan begitu, SLIK kini juga mencakup data pinjaman nasabah pada pinjol.

“Jadi, kalau ada tunggakan di pinjol. Otomatis dampaknya pada SLIK juga buruk. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR. Tapi, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbaharui. Karenanya, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Bahwa informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu,” tambah Legislator Fraksi Partai Golkar.

Lebih lanjut, Puteri menekankan bahwa pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman pada pinjol terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.

“Tidak hanya dampak dari pinjol yang belum sepenuhnya diketahui. Tetapi, masih banyak masyarakat yang juga belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK. Serta, aplikasi pinjol mana yang ilegal. Tak hanya itu, banyak juga yang kebingungan kemana harus melaporkan permasalahannya. Untuk itu, kegiatan sosialisasi perlu semakin digalakkan secara masif,” lanjut Puteri.

Baca juga: Diskusi dengan Partai Komunis Cina, Puteri Komarudin Ungkap Nilai Investasi Tiongkok Naik Fantastis!

Puteri mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, entitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 triliun.

[*/rjl]

Baca Juga

DPR Siap Gelar IAPF, Puan Yakin Forum Parlemen Jadi Nilai Tambah Hubungan RI-Afrika
DPR Siap Gelar IAPF, Puan Yakin Forum Parlemen Jadi Nilai Tambah Hubungan RI-Afrika
Forum Parlemen Indonesia - Afrika, Songsong Pembangunan Berkelanjutan
Forum Parlemen Indonesia - Afrika, Songsong Pembangunan Berkelanjutan
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Disorot DPR: Banyak RS Daerah Punya SDM Dokter Bagus, Sayang Alat-alat tak Lengkap
Disorot DPR: Banyak RS Daerah Punya SDM Dokter Bagus, Sayang Alat-alat tak Lengkap
Kemendikbudristek cuma Kelola Anggaran 15%, Perlu Reformulasi 'Mandatory Spending' 20%
Kemendikbudristek cuma Kelola Anggaran 15%, Perlu Reformulasi 'Mandatory Spending' 20%
Laporkan Kinerja Setahun Dewan, Puan: DPR Berhasil Selesaikan 63 Undang-Undang
Laporkan Kinerja Setahun Dewan, Puan: DPR Berhasil Selesaikan 63 Undang-Undang