Painan, Padangkita.com - Bantuan beras yang telah ditetapkan sebanyak 9 kilogram per kepala keluarga (KK) di Pesisir Selatan (Pessel), tenyata hanya 1 kilogram yang sampai ke tangan warga Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Namun, wali nagari Kapuh dan Camat Koto XI Tarusan yang dikonfirmasi mengaku belum tahu, dan mengatakan akan mengecek dulu.
Di Kapuh tercatat ratusan KK sebagai penerima bantuan. Mereka dianggap berhak menerima karena terdampak oleh pandemi Covid-19. Bantuan beras diantar langsung oleh petugas pemerintahan nagari ke rumah warga penerima, Kamis (16/4/2020)
"Yang kami tahu, bantuan beras ini 9 kilogram setiap KK. Kenapa kami cuma menerima 1 kilogram," kata Inang, 60 tahun, mempertanyakan.
Warga lainnya, Elpinus, 51 tahun, juga menyampaikan kekecewaan yang sama, setelah ia menerima bantuan beras hanya 1 kilogram.
"Saya kecewa, tak mungkin bantuan beras hanya 1 kilogram. Makanya saat petugas menyerahkan ke rumah, saya pun bertanya, kenapa bantuan hanya sebanyak ini? Petugas itu menjawab tidak tau," tutur Elpinus.
Baca juga: 140 Ton Beras Bantuan Mulai Disalurkan di Pesisir Selatan
Menurut Elpinus, di nagari lain yang ia ketahui bantuan beras tetap 9 kilogram. Oleh sebab itu, ia dan warga lainnya akan mempertanyakan hal itu ke wali nagari.
Plt Wali Nagari Kapuh, Azrino Winata, yang dihubungi melalui telepon mengaku belum tahu soal pengurangan bantuan beras itu. Bahkan, ia terkesan mengelak ketika ditanya apa alasan pengurangan bantuan.
Setali tiga uang, Camat Koto XI Tarusan, Denny Anggara mengaku belum dapat laporan. Menurut dia, penyaluran bantuan kepada masyarakat mesti sesuai dengan yang diatur melalui surat bupati.
"Saya belum dapat Informasi, coba saya cek dulu ke nagari (Kapuh). Atau coba saja konfirmasi langsung kepada wali nagarinya," kata Denny.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Pemkab Pessel menyalurkan bantuan beras sebanyak 140 ton untuk 15.555 KK yang terdampak Covid-19.
Perdana, penyaluran beras itu dilakukan sendiri oleh Bupati Hendrajoni kepada warga di Nagari Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Senin (13/4/2020)
“Masing masing kepala keluarga menerima sebanyak sembilan kilogram,” tegas. Hendrajoni.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="42836" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Tak hanya lewat lisan, Hendrajoni juga menerbitkann SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 500/602/E-sda/IV 2020 yang mengatur tentang Pendustribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) terdampak Covid-19.
Dalam SK itu jelas tertulis bantuan beras sebanyak 9 kilogram untuk setiap KK yang dinilai layak menerima. Tak ada poin yang mengecualikan atau menjelaskan bantuan beras itu bisa dikurangi. [*/pkt]