Padang, Padangkita.com – Pjs Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra menyampaikan bahwa Bank Nagari akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan tahun 2024 bagi para nasabah penerima pensiun, mulai Jumat (22/3/2024).
Pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penerima pensiuan dan dan tunjangan Tahun 2024.
Baca juga: Bank Nagari Butuh 2 Komisaris Independen, Ini Kriteria dan Syaratnya
“Hal ini juga sesuai dengan edaran PT Taspen yang kami terima, bahwa pembayaran THR dan penerima tunjangan tahun 2024 akan dibayarkan mulai tanggal 22 Maret 2024,” kata Gusti Candra didampingi Henri Budiman, Pemimpin Divisi Dana & Treasury Bank Nagari, Kamis (21/3/2024).
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ini, kata Gusti, merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.
Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024. THR terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
THR tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.
Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Gusti Candra mengimbau agar para pensiunan penerima THR selalu berhati-hati saat mengambil THR, agar terhindar dari tindakan kejahatan seperti pencurian dan penipuan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News