Lubuk Basung, Padangkita.com - Komplotan bajing loncat yang diringkus polisi di Kawasan Kelok 44, Kabupaten Agam terancam lima tahun penjara.
"Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, penjara maksimal 5 tahun," ujar Kapolsek Matur, Yance Masri dihubungi Padangkita.com melalui telepon selularnya, Rabu (11/8/2021).
Sebelumnya, tiga orang komplotan bajing loncat yang kerap beraksi di kawasan kelok 44 diringkus polisi, Jumat (6/8/2021). Mereka diringkus saat hendak menjual barang hasil curian mereka.
Ketiga pelaku masing-masingnya berinisial R, 25 tahun, J, 21 tahun dan M, 23 tahun yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Matur Mudiak, Kabupaten Agam.
Yance menyebutkan, saat ini pihaknya masih memeriksa intensif ketiga pelaku di Mapolsek Matur. Kata dia, saat ini pihaknya juga tengah memburu dua pelaku lainnya.
"Pelaku kami amankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yance melanjutkan, komplotan ini sudah beraksi sejak bener tahun belakangan diinisiasi oleh seorang residivis. Komplotannya berjumlah lima orang.
Baca juga: Lebih Setahun Beraksi, Komplotan Bajing Loncat di Kelok 44 Diinisiasi Residivis
Biasanya, kata Yance, komplotan ini beraksi sekitar pukul 02.00 WIB hingga 03.00 WIB dan mengintai para pedagang yang melintas di kawasan tersebut. Setidaknya, mereka mendapatkan dua karung muatan pedagang tersebut. [zfk]