Painan, Padangkita.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pesisir Selatan (Pessel) mesti menjadi pelopor pelaksanaan sensus penduduk (SP) secara mandiri melalui online (daring). Agar efektif terlaksana, SP online bagi ASN tersebut akan diikuti dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Pessel.
"Mulai besok (Selasa) semua perangkat daerah agar melaksanakan uji coba sensus penduduk secara online melalui alamat sensus.bps.go.id," ingat Sekda usai melakukan pencanangan SP tahun 2020, di kantor bupati, Senin (10/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Erizon menegaskan, surat edaran tentang SP online bagi ASN ini segera disampaikan ke semua kepada kepala perangkat daerah, termasuk camat agar melakukan SP secara mandiri bersama stafnya.
Baca juga: Kunjungi SMA Negeri 2 Painan, ini Pesan Kapolres Kepada Siswa
Pencanangan pelaksanaan SP ditandai dengan pemasangan stiker dan pembukaan selubung baliho SP tahun 2020.
Dikatakan Sekda, SP merupakan agenda nasional yang harus disukseskan. Untuk itu diminta semua pihak ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan pelaksanaan SP.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pessel Yudi Yos Elvin menambahkan, SP tahun ini dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan secara online tanggal 15 Februari sampai 31 Maret. Kemudian, tahap dua dilakukan dengan wawancara , 1 sampai 31 Juli 2020.
Pelaksanaan SP dengan cara online dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga tidak punya banyak waktu untuk wawancara.
"Bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan sensus secara mandiri maka dilakukan sensus secara wawancara," katanya.
Baca juga: Curi Telepon Genggam, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap
Ditambahkan, pada SP tahun 2020, BPS menggunakan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai data awal.
"Diharapkan sensus tahun ini menghasilkan satu data yang dapat digunakan sebagai acuan membuat kebijakan," katanya.
Sebagaimana diketahui SP dilakukan sekali 10 tahun. Sensus yang dilaksanakan tahun ini merupakan sensus yang ke-7. Sensus penduduk pertama dilakukan di Indonesia pada tahun 1961. (*/pk-21)