Jakarta, Padangkita.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosia (medsos). Peringatan soal itu, telah tertuang dalam Surat Telegram No. 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” ungkapnya, Minggu (17/12/2023).
Ia mengingatkan, seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon. Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Kemudian, dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol. Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ingatnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Divisi Propam Polri juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.
“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri ini. Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.
“Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol,” katanya.
Propam Polri, jelas dua, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.
Menurut dia, dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.
Tidak hanya anggota Polri, kata dia, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.
“Ada caleg mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita data. Sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski ada anggota keluarga Polri yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan politik praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, ingat dia, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.
Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: 13.000 Personel TNI-Polri Siap Amankan Pemilu 2024 di Sumatra Barat
“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu, dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP (laporan), sudah selesai. Ini yang kita lakukan, bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” tegasnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News