Aturan Baru Naik KA Efektif 17 Juli, Tanpa Booster Wajib Screening

Aturan Baru Naik KA Efektif 17 Juli, Tanpa Booster Wajib Screening

Penumpang Kereta Api. [Foto: Dok. TIMES Indonesia]

Malang, Padangkita.com - PT KAI bakal menerapkan aturan baru lagi bagi pelanggan Kereta Api jarak jauh. Kini penumpang yang belum vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Aturan ini mulai diberlakukan pada keberangkatan tanggal 17 Juli 2022. Menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Senin (11/7/2022).

Dilansir Padangkita.com dari Timesindonesia, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022:

Syarat naik KA Jarak Jauh

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Luqman mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Catat! Ini SE Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Selain itu, untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di 3 stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak?
Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak?
Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti Nama dan Perubahan Relasi 
Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti Nama dan Perubahan Relasi 
Tiga Stasiun Kereta Api di Padang Diresmikan, Pemko Integrasikan Antar-Moda Transportasi
Tiga Stasiun Kereta Api di Padang Diresmikan, Pemko Integrasikan Antar-Moda Transportasi
Ditjen Perkeretaapian Dukung Pemko Padang Panjang Jadikan Aset Kereta Api sebagai Destinasi Wisata
Ditjen Perkeretaapian Dukung Pemko Padang Panjang Jadikan Aset Kereta Api sebagai Destinasi Wisata
Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Alami Lonjakan 88 Persen
Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Alami Lonjakan 88 Persen