Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyarankan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Diketahui, UU sapu jagat tersebut memantik penolakan dari masyarakat meski telah disahkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
"Kita sebagai pemerintah harus memberi penjelasan apa yang sebenarnya terkait gonjang-ganjing UU Cipta Kerja. Akibat kita belum memberi penjelasan, akhirnya penjelasan lain yang masuk, yang terkadang tergolong hoaks. Sehingga dapat mengakibatkan resah bagi masyarakat," ujarnya saat memberi kata sambutan di acara sosialisasi UU tersebut di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (16/11/2020). Acara sosialisasi digelar oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dia mengatakan UU tersebut sebenarnya baik. Pemerintah pun tidak mungkin membuat peraturan yang dapat menyengsarakan rakyat. Pemerintah, jelas dia, membuat UU tersebut untuk kebaikan masyarakat juga.
"UU itu untuk kita, untuk semua, untuk kebaikan bangsa dan negara. Pemerintah tak korbankan masyarakat. Aturan dibuat untuk masyarakat juga," terangnya.
Untuk mengatasi gonjang-ganjing di masyarakat, UU tersebut perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat. Dengan sosialisasi, diharapkan pemahaman masyarakat terkait UU tersebut bisa muncul. Menurutnya, pemerintah juga bisa memperoleh masukan dari masyarakat lewat sosialisasi.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi bisa memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang keraguan yang ada selama ini," sampainya.
Lebih lanjut, Irwan menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui UU Cipta Kerja mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena UU ini mempermudah dan menjamin investor untuk berinvestasi dan melakukan izin usaha. Pemprov Sumbar dalam posisi mendukung UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Kalah di MA, Gubernur Irwan Prayitno akan Lakukan Penetapan Lokasi Ulang Jalan Tol Padang-Sicincin
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan UU Cipta Kerja merupakan UU yang baru di Indonesia sehingga memungkinkan untuk menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Untuk itu, UU tersebut perlu disosialisasikan.
IPDN, kata dia pula, telah melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ini di sejumlah provinsi di Indonesia. Selain di Sumbar, sosialisasi juga dilakukan di Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan sebagainya. [abe]