Padang, Padangkita.com - Pengantin di Kota Padang akan mendapatkan "Sikado" usai mengucapkan ijab kabul dari Pemerintah Kota Padang.
Sikado merupakan singkatan dari Siap Nikah Dapat Dokumen Kependudukan merupakan inovasi baru yang digagas Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang.
Diluncurkan pada Jumat (2/7/2021), Wali Kota Padang menyebut Sikado memudahkan pengantin baru agar tidak perlu berurusan administrasi kependudukan setelah menikah.
“Seluruh pengantin baru di Padang, setelah mengucap ijab kabul akan menerima dokumen lainnya,” terang Hendri Septa.
Selain menerima buku nikah, kartu nikah, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KK), pengantin baru juga mendapatkan KK perubahan untuk kedua orang tua masing-masing mempelai.
“Ini adalah bentuk perhatian yang kami berikan kepada masyarakat, kita ingin memberikan pelayanan prima dengan menjemput bola,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Padang Edi Hasymi mengungkapkan pasangan pengantin yang menikah pada Jumat, langsung mendapat adminduk.
Adminduk itu diantarkan langsung jika lokasi menikah berada tidak jauh dari Kantor Dinas Dukcapil Padang.
“Karena mencetak dokumen tersebut tidak boleh mendahului dari hari pernikahan,” katanya.
Sedangkan bagi pengantin yang menikah pada Sabtu atau Minggu, tidak perlu gusar. Adminduk baru akan dapat diperoleh pada Senin.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Tinggi, Kota Padang Berencana Kembali Terapkan WFH
“Data yang menikah pada Sabtu dan Minggu sudah masuk ke KUA, pengambilan adminduk dapat dilakukan pada hari Senin ketika jam kerja,” sebut Edi. [fru]