Asyik Main Judi, Empat Orang Pria di Sijunjung Diringkus Polisi

Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Empat orang warga Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, ditangkap polisi saat tengah asyik bermain judi koa pada Kamis (2/11/2023) malam.

Keempat pelaku yang diamankan adalah AI, 43 tahun, DA, 42 tahun, ZF, 45 tahun dan GN, 21 tahun.

Mereka ditangkap di sebuah warung di Jorong Koto Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, saat sedang melakukan permainan judi kartu koa menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui plt. Kasatreskrim AKP Taufik mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pria yang sering berkumpul di warung tersebut.

"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang diduga pemain judi di kedai yang di informasikan oleh masyarakat tersebut," ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

"Pada saat diamankan, di atas meja yang digunakan oleh mereka, didapati kartu koa dan uang yang digunakan sebagai taruhannya," lanjut Taufik.

Lebih lanjut ia menambahkan, saat interogasi singkat terhadap pelaku yang mengakui perbuatannya, sedang bermain judi dengan kartu koa (ceki) dengan mana Judi Kalorok, menggunakan uang sebagai taruhannya.

"Kemudian empat orang laki-laki yang sedang bermain judi kartu koa dengan uang sebagai taruhannya dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnnya," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari tiga lakon kartu Koa atau Ceki dengan total sebanyak 180 lembar, empat buah batu domino yang dipakai untuk penanda poin pemenang, uang tunai berbagai pecahan dengan total nilai uang Rp151.000, dan satu buah lampu merk Simon sebagai alat penerangan.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Baca Juga: Tengah Asyik Main Judi saat bulan Ramadan, Tujuh Orang Diangkut Polres Payakumbuh 

"Penangkapan empat orang pelaku judi koa ini merupakan bukti komitmen Polres Sijunjung untuk memberantas perjudian. Judi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak moral bangsa," pungkasnya. [*/hdp]

Baca Juga

Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Kedapatan Bawa Pupuk Subsidi ke Luar Daerah, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Sijunjung
Kedapatan Bawa Pupuk Subsidi ke Luar Daerah, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Sijunjung
Pensiunan Guru di Sijunjung Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Mesin Pompa Air
Pensiunan Guru di Sijunjung Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Mesin Pompa Air
Longsor di Sijunjung, Jalan Penghubung Durian Gadang-Silokek Tertutup
Longsor di Sijunjung, Jalan Penghubung Durian Gadang-Silokek Tertutup
Tim Narco Polres Sijunjung Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 18 Paket Sabu
Tim Narco Polres Sijunjung Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 18 Paket Sabu
Razia Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas Muaro Sijunjung
Razia Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas Muaro Sijunjung