Pulau Punjung, Padangkita.com - Tengah asyik membuka lapak judi jenis dadu, dua bandar diamankan oleh Anggota Reskim Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, mengungkapkan keduanya diamankan di perkabunan sawit, Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (2/4/2023).
"Kita amankan beserta barang bukti alat permainan judi dan uang tunai," ungkap Kapolres dilansir Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dua orang pelaku ini berinisial A, 54 tahun warga Pinang Jaya, Kecamatan Timpeh dan P, 26 warga Blok A Sitiung 3, Sungai Rumbai.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa satu set alat judi jenis dadu dan uang tunai sejumlah Rp1.558.000." sambungnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya permain judi di perkebunan sawit, Nagari Pinang Makmur yang telah meresahkan, apa lagi saat ini dalam bulan suci Ramadan.
"Maka dari itu, anggota kami melakukan penyelidikan, ternyata benar dua orang diduga bandar judi jenis jenis dadu sedang membuka lapaknya. Saat tengah aksi, dua orang tersebut lansung diamankan oleh Anggota Reskim Polres Dharmasraya." terangnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya, atas perbuatannya pelaku tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Dalam bulan suci ramadan ini, kami akan terus melakukan dan penindakan terhadap yang melanggar aturan, terutama penyakit masyarakat," pungkasnya. [*/hdp]