ASN Sumbar, Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Pengangkatan PNS dan ASN Tidak Ada Lagi, Nasib Tenaga Honorer Kian Mengkhawatirkan

Ilustrasi ASN. [Foto: Dok. Kominfo]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Mahyeldi menyampaikan, SE tersebut menjadi pedoman dan dilaksanakan terutama dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama

"Sehingga dapat meningkatkan produktifitas Kerja seluruh unit kerja/satuan/organisasi/lembaga/perusahaan di Provinsi Sumbar," tulisnya dalam SE yang terbit pada Selasa (21/12/2021) tersebut.

Dia juga menegaskan, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat provinsi, kabupaten/kota di Sumbar agar mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan yang prima.

Setiap pimpinan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan juga diminta untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan unit kerja masing-masing dan menindak ASN atau karyawan yang tidak mengindahkan ketentuan hari-hari libur tersebut.

Sementara terkait, pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian melalui kebijakan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Mahyeldi.

Berikut daftar hari libur nasional 2022.

  • Sabtu, 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
  • Selasa, 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • Senin, 28 Februari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • Jumat, 15 April: Wafat Isa Al masih
  • Minggu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin-Selasa, 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  • Senin, 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
  • Kamis, 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • Rabu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Sabtu, 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
  • Sabtu, 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
  • Rabu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Sabtu, 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Minggu, 25 Desember: Hari Raya Natal. [fru]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag:

Baca Juga

Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Guspardi Ingatkan ASN Tak Terlena di Zona Nyaman dan Rutinitas
Guspardi Ingatkan ASN Tak Terlena di Zona Nyaman dan Rutinitas