Padang, Padangkita.com – Menjelang tahun politik, Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam politik praktis.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, yang mana ia menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan tugas.
"ASN harus menjaga jarak dari segala bentuk kegiatan politik praktis," tegasnya, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, Edi Hasymi menjelaskan bahwa larangan ini meliputi berbagai aktivitas politik, seperti memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu di media sosial, menghadiri kampanye, atau bahkan hanya sekedar menyukai atau membagikan konten politik di platform media sosial.
"ASN harus bersikap netral di media sosial. Jangan sampai kita terlibat dalam perdebatan politik yang dapat memecah belah," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak main-main dalam menegakkan netralitas ASN.
Bagi ASN yang melanggar aturan, ancaman sanksi berat menanti. Mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.
"Kami tidak akan ragu-ragu untuk menindak ASN yang melanggar aturan. Ini demi menjaga marwah ASN dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan," tegas Edi Hasymi.
Larangan ASN terlibat politik praktis telah diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas, Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh ASN. Selain itu, sosialisasi mengenai netralitas ASN juga akan terus dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Pj Wali Kota Padang Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
"Kami berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat fokus pada tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat," pungkas Edi Hasymi. [*/hdp]