Bukittinggi, Padangkita.com – Menyikapi semakin meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kembali mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai atau ASN.
Sejauh ini WFH baru berlaku pada ASN yang hamil, menyusui bayi usia di bawah satu tahun dan ASN yang memiliki penyakit menahun.
Kebijakan WFH tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2020. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam surat edarannya menyampaikan, ASN sesuai kriteria tersebut dapat melaksanakan tugas dari rumah dengan wajib melakukan share location (berbagi lokasi terkini), mengoptimalkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan melaporkan hasil pekerjaan.
"Terkait pelaksanaan tugas dan pendistribusian pekerjaan merupakan tanggung jawab kepala OPD masing-masing. Namun dalam keadaan mendesak, ASN yang bersangkutan dapat dipanggil kembali untuk melaksanakan tugas," ujar Ramlan.
Masih dalam surat edaran tersebut, Ramlan juga mewajibkan kepala OPD untuk memastikan ASN yang melaksanakan tugas di lingkungan perkantoran memperhatikan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Di antaranya wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah, dan selama di lingkungan perkantoran menjaga jarak aman, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, membudayakan etika ketika bersin atau batuk, dan rajin melakukan olahraga. [agg/pkt]