Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mendukung atau memiliki kaitan apapun dengan Front Pembela Islam (FPI) termasuk Hisbuttahrir Indonesia (HTI) yang telah lebih dulu dibubarkan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tersebut ditandatangi Tjahjo dan Bima pada 25 Januari 2021 dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai panduan dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," demikian isi SE Bersama itu.
Dalam SE tersebut dijelaskan, PPK diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. ASN dilarang menjadi anggota maupun memiliki pertalian dengan organisasi tersebut.
Baca juga: Kronologi “Ribut-ribut” Sandiaga Uno dan Putra Nababan
Selain FPI dan HTI, dalam SE tersebut juga dijelaskan ASN dilarang masih mendukung sejumlah organisasi lain yang telah dicabut statusnya.
"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyinya.
Berikut isi lengkap 7 larangan untuk ASN terkait organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:
1. menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
2. memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
3. menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
4. terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
5. menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
6. menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
7. melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
Sementara itu, bagi ASN yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
2. menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN
3. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. [*/try]