Pariaman, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota Pariaman resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026, disahkan menjadi Perda.
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah TA 2026 diproyeksikan sebesar Rp557.854.719.815 sementara Belanja Daerah sebesar Rp620.138.646.070,62 sehingga terjadi defisit anggaran sekitar Rp62.283.926.255.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepatakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Pariaman, Minggu (30/11/25) malam.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim didampingi Wakil Ketua DPRD Riza Saputra dan Yogi Firman.
Rapat turut dihadiri Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekdako Pariaman, Afrizal Azhar, Asisen II Elfis Candra beserta kepala OPD dilingkungan Pemko Pariaman.
Sebelum nota kesepahaman ditetapkan, enam fraksi yakni Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Keadilan Sejahtera Nasional (PKS dan Nasdem), Fraksi PAN, Fraksi Bintang Indonesia Raya (PBB dan Gerindra), dan Fraksi Demokrat lebih dulu menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi melalui juru bicara masing-masing.
Wawako Mulyadi menyampaikan, penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintahan, melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan komisi terkait.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pariaman atas persetujuan tersebut, yang menurutnya menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan anggaran daerah.
“Kita berharap seluruh program yang direncanakan dapat dijalankan dengan optimal untuk memajukan Kota Pariaman,” ujarnya.
Usai disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur untuk evaluasi sesuai aturan yang berlaku. [*/pkt]











