Jakarta, Padangkita.com - Saat ini, menjadi YouTuber bisa disebut sebagai bentuk profesi yang penghasilannya jutaan rupiah, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Aziz mengatakan, bahwa YouTuber sudah sepantasnya atau wajib mengeluarkan zakat profesi, jika penghasilannya mencapai batas minimun untuk wajib zakat (nisab).
Menurut Muiz, telaah dalam fikih kontemporer, yang dimaksud dengan zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan uang yang halal dan sudah memenuhi nisab, seperti penghasilan yang diperoleh oleh Aparat Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman serta pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan yang halal.
Dalam surat al-Baqarah [2]: 267, jelas Muiz, juga telah dijelaskan soal kewajiban untuk zakat, yang artinya, yaitu:
“Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…,” (QS al-Baqarah [2]: 267).
Kemudian, Muiz juga menjelaskan sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, yang diriwayatkan oleh Bukhari, artinya: "Tangan atas lebih baik daripada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan,"
Jadi, ucap Muiz, semua bentuk penghasilan yang halal, wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nisab.
"Batas minimun untuk wajib zakat dalam satu tahun ketika pendapatan mencapai emas senilai 85 gram, dengan kadar zakat penghasilan 2,5 persen," paparnya.
Baca juga: Ini 5 Poin yang Diharamkan MUI Bagi Pegiat Media Sosial, Termasuk YouTuber
Dicontohkan Muiz, jika hari ini harga per gram emas Rp900 ribu, maka nominal itu dikalikan 85 gram. "Jadi, hasilnya Rp76.500.000. Ini sudah masuk mencapai nisab dan wajib untuk keluarkan zakat profesi 2,5 persen dari jumlah tersebut," katanya. [*/zfk]