Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap M alias E, 42 tahun dan Y, 28 tahun, warga Nagari Silago, Kabupaten Dharmasraya.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan praktik illegal logging (perdagangan kayu ilegal) di daerah terebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan selain menangkap dua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti tiga batang kayu log (kayu bulat) jenis Meranti.
“Diamankan di kawasan PT BRM, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 10 November 2020,” kata Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangan resminya, Rabu (9/12/2020).
Dikatakan, kayu yang disita petugas ini karena pemiliknya tidak memiliki dokumen yang sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat izin membawa kayu dari instansi yang berwenang.
“Pelaku tidak mengantongi izin membawa kayu atau surat keterangan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan praktik illegal logging itu terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan IX Koto Kabupaten Dharmasraya.
Setelah mendapat informasi, beberapa personel Ditreskrimsus Polda mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari di sana, ternyata benar ditemukan dua truk membawa kayu ilegal.
Baca Juga: 8 Penambang Ilegal di Solok dan Pasaman Barat Ditangkap Polisi
“Ketika diperiksa, sopir pembawa kayu tidak mengantongi izin atau dokumen sah kepemilikan kayu. Karena tidak mengantongi izin, sopir tersebut diamankan untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memastikan apakah kayu diambil dari hutan produksi atau hutan lindung. Selain itu, petugas juga mengusut jaringan praktik illegal logging itu. [*/abe]