Muaro Labuh, Padangkita.com - Pria inisial BH, 35 tahun, diamankan polisi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) atas kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, yang bersangkutan merupakan warga Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Penangkapan bermula ketika anggota Polres Solsel bersama Polda Sumbar melakukan patroli di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solsel, Rabu (6/4/2022).
"Dan ditemukan terlapor sedang mengangkut BBM jenis solar dan Pertalite dengan menggunakan mobil jenis pick up warna hitam nomor polisi BH 9663 KE," ujar Satake saat dihubungi Padangkita.com, Jumat (8/4/2022).
Atas hal tersebut, tersangka BH pun diamankan. Selain mobil yang digunakan tersangka, polisi juga mengamankan BBM yang diangkut sebagai barang bukti
Barang bukti tersebut yaitu BBM jenis bio solar 13 galon per jeriken, BBM jenis Pertalite 27 galon per jeriken. Total ada 40 jeriken BBM bersubsidi yang diamankan polisi.
"Selanjutnya, upaya yang dilakukan penyidik telah melakukan proses hukum," ungkap Satake.
Baca Juga: Produksi Minyak Goreng di Sumbar Berlimpah Capai 1.060 Ton per Hari, namun Terkendala di Distribusi
Dia menerangkan, tersangka BH diduga melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. [fru]