Angka Kekerasan Terhadap Perempuan 206-2016 di Indonesia

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan 206-2016 di Indonesia

Ilustrasi (Foto: Pexels)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: Pexels)

Padangkita.com - Angka Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) di Indonesia dalam 10 tahun terakhir masih menunjukan angka yang memprihatinkan. Angka KtP di Indonesia dalam 5 tahun terakhir mencapai lebih 200 ribu kasus, hal tersebut berdasarkan data Catatan Tahunan (catahu) yang dirilis oleh Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan) beberapa waktu lalu.

Dari catahu yang dirilis komnas perempuan, pada tahun 2006 angka kekerasan yang tercatat adalah sebanyak 22.512 kasus. Kemudian pada tahun 2007 meningkat menjadi 25.522 dan terus meningkat pada 2008 menjadi 54.425 kasus.

Angka kekerasan terhadap perempuan melonjak tajam mencapai tiga kali liat pada tahun 2009 yakni mencapai 143.586 kasus. Namun angka tersebut sedikit menurun pada tahun 2010 yang mencapai 105.103 kasus. Angka tersebut kembali naik pada tahun 2011 menjadi 119.107 kasus.

Pada tahun 2012, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik hampir 100 persen, dari 119.107 menjadi 216.156 dan terus naik pada tahun 2013 menjadi 279.688 dan terus naik pada tahun 2014 menjadi 293.220.

Angka tertinggi untuk kekerasan terhadap perempuan terjadi pada tahun 2015 yakni mencapai 321.752 kasus sedangkan tahun 2016 menurun menjadi 259.150 kasus. Data ini sebagian besardikompilasi Komnas Perempuan bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA).

Lampiran Gambar

Angka kekearasan terhadap perempuan di Indonesia 2006-2016 yang dirilis oleh komnas perempuan. (foto:ist)

Direktur Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Yefri Heriani mengatakan diperlukan undang-undang khusus (lex specialis) untuk penghapusan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. Undang-undang yang ada saat ini dinilai belum cukup ampuh untuk melindungi dan memenuhi hak korban.

“Undang-undang tersebut akan menjadi strategi yang kuat bagi negara untuk melakukan pencegahan. Jika tidak ada undang-undang khusus, upaya pemerintah tidak akan terstruktur karena tidak ada aturan yang kuat sebagai pendukungnya,” ujar Yef kepada Padangkita.com, Senin (28/11/2017).

Yef melanjutkan, sebelumnya masyarakat sipil bersama Forum Pengada Layanan dan Komnas Perempuan sudah mengirim dokumen Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR RI pada 2016. Presiden pada tahun itu juga sudah menunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menangani hal ini. Sementara itu, di DPR persoalan ini ditangani oleh Komisi VIII.

Dari segi progres, Yef menilai progresnya lumayan bagus dengan sudah adanya Surat Presiden. Sayangnya, pembahasan RUU tersebut dianggap cukup lambat di tengah kondisi yang mendesak. Oleh sebab itu, masyarakat sipil dalam deklarasinya akhir pekan lalu mendorong DPR RI untuk membahas RUU tersebut dengan memperhatikan beberapa aspek.

Beberapa aspek tersebut adalah memastikan pemulihan terhadap korban, menyediakan restitusi bagi korban, pemidanaan bagi pelaku dengan pemberian pidana pokok berupa putusan hakim, pencabutan jabatan/profesi, pencabutan hak menjalankan pekerjaan, pembinaan khusus, kerja sosial serta pemindanaan tambahan dengan mempertimbangkan adanya pemberatan atas perbuatan pelaku. Pelaku, kata Yef, juga mesti mendapatkan rehabilitasi agar tidak memengulangi perbuatannya. DPR RI harus memastikan hal ini masuk ke dalam perundangan nantinya.

Baca Juga

Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Lebih 50 Persen Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pariaman Dilakukan Orang Terdekat 
Lebih 50 Persen Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pariaman Dilakukan Orang Terdekat 
Padang, Padangkita.com - Seratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat sepanjang tahun 2021 ini.
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan Dinsos PPPA Pessel
Lubuk Basung, Padangkita.com - Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memandatangani MoU.
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan Pemkab Agam
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Keluarga korban kekerasan seksual di Padang terancam dikriminalisasi.
Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Padang Terancam Dikriminalisasi, Dituduh Penipu oleh Keluarga Pelaku
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kasus kekerasan gender berbasis online di Sumbar sudah mulai mencuat.
Kekerasan Gender Berbasis Online di Sumbar Mencuat, Kebanyakan Korban Mahasiswi